Spinoff bebas pajak

Apa Spinoff bebas pajak?

Spin-off bebas pajak mengacu pada aksi korporasi di mana sebuah perusahaan yang diperdagangkan secara publik memisahkan salah satu unit bisnisnya sebagai perusahaan yang sama sekali baru tanpa implikasi pajak. Jenis transaksi ini dianggap “bebas pajak” karena perusahaan induk masih dapat mendivestasikan bisnis yang ingin dipisahkannya, tetapi perusahaan tidak dikenakan pajak capital gain atas divestasi tersebut, yang akan terjadi di penjualan langsung unit bisnis ke perusahaan lain.

Ini dapat dibandingkan dengan spin-off kena pajak .

Poin Penting

  • Spin-off bebas pajak adalah ketika sebuah perusahaan mengukir dan memisahkan sebagian dari bisnisnya sebagai entitas mandiri baru, tetapi pemisahan tersebut tidak membuat perusahaan induknya membayar pajak.
  • Metode pertama dalam melakukan spin-off bebas pajak adalah dengan perusahaan induk untuk mendistribusikan saham dalam spin-off baru kepada pemegang saham yang ada dalam proporsi langsung dengan kepentingan ekuitas mereka di induk.
  • Metode kedua adalah perusahaan induk menawarkan kepada pemegang saham yang ada opsi untuk menukar saham mereka di perusahaan induk dengan proporsi yang sama dari saham di perusahaan spin-off.

Cara Kerja Spin-off Bebas Pajak

Spinoff terjadi ketika perusahaan induk memisahkan bagian dari bisnisnya untuk membuat anak perusahaan bisnis baru dan mendistribusikan saham entitas baru tersebut kepada pemegang sahamnya saat ini. Jika perusahaan induk mendistribusikan saham anak perusahaan kepada pemegang sahamnya, distribusi tersebut umumnya dikenakan pajak sebagai dividen kepada pemegang saham.

Selain itu, perusahaan induk dikenai pajak atas keuntungan bawaan (jumlah yang dihargai aset) di saham anak perusahaan. Bagian 355 dari Internal Revenue Code (IRC) memberikan pengecualian untuk aturan distribusi ini, yang memungkinkan perusahaan untuk melepaskan atau mendistribusikan saham anak perusahaan dalam transaksi yang bebas pajak bagi pemegang saham dan perusahaan induk.

Biasanya ada dua cara agar perusahaan dapat melakukan spin-off unit bisnis bebas pajak. Dalam kedua kasus tersebut, perusahaan atau anak perusahaan yang dipisahkan menjadi perusahaan publiknya sendiri dengan simbol ticker sendiri, dewan direksi, tim manajemen, dll.

Pertama, sebuah perusahaan dapat memilih untuk hanya mendistribusikan semua saham (atau setidaknya 80%) dari perusahaan yang dipisahkan kepada pemegang saham yang ada secara pro rata, daripada langsung menjual anak perusahaan kepada yang lain. Misalnya, jika investor memiliki 3% dari perusahaan ABC dan ABC melakukan spin off dari perusahaan XYZ, dia akan menerima 3% dari saham untuk XYZ.

Kedua, perusahaan dapat memilih untuk melakukan spin-off dengan menerbitkan penawaran bursa kepada pemegang saham saat ini. Dengan metode ini, pemegang saham saat ini diberikan opsi untuk menukar saham perusahaan induk dengan posisi saham yang setara di perusahaan spun-off atau untuk mempertahankan posisi saham mereka yang ada di perusahaan induk. Para pemegang saham bebas memilih perusahaan mana yang mereka yakini menawarkan potensi laba atas investasi (ROI) terbaik di masa depan.

Metode kedua untuk membuat spin-off bebas pajak ini kadang-kadang disebut sebagai pemisahan untuk membedakannya dari metode pertama.

Spin-off Kena Pajak vs. Bebas Pajak

Perbedaan antara spin-off bebas pajak dan spin-off kena pajak adalah bahwa spin-off kena pajak dihasilkan jika spin-off dilakukan melalui penjualan langsung dari anak perusahaan atau divisi dari perusahaan induk. Perusahaan atau individu lain mungkin membeli anak perusahaan atau divisi atau mungkin dijual melalui penawaran umum perdana (IPO).

Cara perusahaan induk menyusun spin-off dan melepaskan diri dari anak perusahaan atau divisi menentukan apakah spin-off tersebut dapat dikenakan pajak atau bebas pajak. Status kena pajak dari sebuah spin-off diatur oleh Bagian Kode Pendapatan Internal (IRC) 355. Mayoritas spin-off bebas pajak, memenuhi persyaratan Pasal 355 untuk pembebasan pajak karena perusahaan induk dan pemegang sahamnya tidak mengakui keuntungan modal kena pajak.

Sementara tanggung jawab pertama perusahaan dalam menentukan bagaimana melakukan spin-off adalah kelangsungan keuangannya sendiri yang berkelanjutan, kewajiban hukum sekundernya adalah bertindak untuk kepentingan terbaik para pemegang sahamnya. Karena perusahaan induk dan pemegang sahamnya dapat dikenakan pajak capital gain yang cukup besar jika spin-off dianggap kena pajak, kecenderungan perusahaan untuk menyusun spin-off sehingga bebas pajak.

Ada sejumlah alasan mengapa sebuah perusahaan mungkin ingin melepaskan anak perusahaan atau divisi, mulai dari gagasan bahwa spin-off bisa lebih menguntungkan sebagai entitas terpisah hingga kebutuhan untuk divestasi perusahaan untuk menghindari masalah antitrust. Ada persyaratan rinci di IRC pasal 355 yang melampaui struktur spin-off dasar yang diuraikan di atas. Spin-off bisa menjadi sangat rumit, terutama jika melibatkan transfer hutang. Pemegang saham mungkin, dalam hal ini, ingin mencari penasihat hukum tentang kemungkinan konsekuensi pajak dari spin-off yang diusulkan.