Mengapa Beberapa Spin-Off Kena Pajak dan Beberapa Bebas Pajak?

Cara perusahaan induk menyusun spinoff dan melepaskan diri dari anak perusahaan atau divisi menentukan apakah spin-off tersebut dapat dikenakan pajak atau bebas pajak. Status kena pajak dari sebuah spin-off diatur oleh Bagian Kode Pendapatan Internal (IRC) 355. Mayoritas spin-off bebas pajak, memenuhi persyaratan Pasal 355 untuk pembebasan pajak karena perusahaan induk dan pemegang sahamnya tidak mengakui keuntungan modal kena pajak.

Apa Beberapa Spin-Off Kena Pajak dan Beberapa Bebas Pajak?

  • Kena pajak dari sebuah spin-off bergantung pada bagaimana perusahaan induk menyusunnya, di mana terdapat dua metode bagi perusahaan induk untuk melakukan spin-off bebas pajak.
  • Yang pertama adalah mendistribusikan saham spin-off dalam proposisi langsung ke kepentingan ekuitas mereka di induk perusahaan.
  • Kedua, orang tua menawarkan kepada pemegang saham yang ada opsi untuk menukar saham mereka di perusahaan induk dengan proporsi yang sama dari saham di spin-off.
  • Spin-off kena pajak adalah yang terjadi melalui penjualan langsung anak perusahaan, yang dapat mencakup perusahaan lain yang membelinya atau dijual melalui penawaran umum perdana (IPO).

Sementara tanggung jawab pertama perusahaan dalam menentukan bagaimana melakukan spin-off adalah kelangsungan keuangannya sendiri yang berkelanjutan, kewajiban hukum sekundernya adalah bertindak untuk kepentingan terbaik para pemegang sahamnya. Karena perusahaan induk dan pemegang sahamnya dapat dikenakan pajak capital gain yang cukup besar jika spin-off dianggap kena pajak, kecenderungan perusahaan adalah menyusun spin-off sehingga bebas pajak.

Spin-off Bebas Pajak

Ada dua struktur dasar, atau sarana, bagi perusahaan induk untuk melakukan spin-off bebas pajak. Keduanya menghasilkan spin-off menjadi badan hukumnya sendiri — perusahaan publik yang terpisah dari perusahaan induk — meskipun induk mungkin memiliki sejumlah besar saham — hingga 20% —di perusahaan yang baru didirikan.

Metode pertama dalam melakukan spin-off bebas pajak adalah dengan perusahaan induk untuk mendistribusikan saham dalam spin-off baru kepada pemegang saham yang ada dalam proporsi langsung dengan kepentingan ekuitas mereka di induk. Jika pemegang saham memiliki 2% saham perusahaan induk, ia menerima 2% saham perusahaan spin-off.

Metode spin-off bebas pajak kedua adalah perusahaan induk menawarkan kepada pemegang saham yang ada opsi untuk menukar saham mereka di perusahaan induk dengan proporsi yang sama dari saham di perusahaan spin-off. Dengan demikian, pemegang saham memiliki pilihan untuk mempertahankan posisi saham mereka yang ada di perusahaan induk atau menukarnya dengan posisi saham yang setara di perusahaan spin-off.

Dengan skenario kedua, pemegang saham bebas memilih perusahaan mana yang mereka yakini menawarkan potensi laba atas investasi (ROI) terbaik di masa depan. Metode kedua untuk membuat spin-off bebas pajak ini kadang-kadang disebut sebagai pemisahan untuk membedakannya dari metode pertama.

Spin-off Kena Pajak

Sebuah spin-off kena pajak, dengan potensi kewajiban pajak capital gain yang besar bagi perusahaan induk dan pemegang sahamnya, terjadi jika spin-off dilakukan melalui penjualan langsung anak perusahaan atau divisi dari perusahaan induk. Perusahaan atau individu lain mungkin membeli anak perusahaan atau divisi, atau mungkin dijual melalui penawaran umum perdana (IPO).

Ada sejumlah alasan mengapa sebuah perusahaan mungkin ingin melepaskan anak perusahaan atau divisi, mulai dari gagasan bahwa spin-off bisa lebih menguntungkan sebagai entitas terpisah hingga kebutuhan untuk divestasi perusahaan untuk menghindari masalah antitrust.

Ada persyaratan terperinci dalam Internal Revenue Code (IRC) pasal 355 yang melampaui struktur spin-off dasar yang diuraikan di atas. Spin-off bisa menjadi sangat rumit, terutama jika melibatkan transfer hutang. Oleh karena itu, pemegang saham mungkin ingin mencari nasihat hukum tentang kemungkinan konsekuensi pajak dari spin-off yang diusulkan.