Apa Itu Klausul Pengabaian?

Klausul pengabaian dalam kontrak asuransi properti, dalam keadaan tertentu, mengizinkan pemilik properti untuk meninggalkan properti yang hilang atau rusak dan tetap mengklaim jumlah penyelesaian penuh. Jika properti pihak yang diasuransikan tidak dapat dipulihkan, atau biaya untuk memulihkan atau memperbaikinya melebihi nilai totalnya, properti tersebut dapat ditinggalkan, dan pihak yang diasuransikan berhak atas jumlah pelunasan penuh.

Apa Itu Klausul Pengabaian?

Klausul pengabaian biasanya berperan dalam asuransi properti kelautan, seperti perahu atau perahu. Jika kapal pemilik properti tenggelam atau hilang di laut, klausul pengabaian memberi pemilik hak untuk pada dasarnya “menyerah” untuk menemukan atau memulihkan properti mereka dan kemudian menagih penyelesaian asuransi penuh dari perusahaan asuransi.

Definisi Hukum Pengabaian 

Untuk properti yang akan ditinggalkan, dua hal harus terjadi. Pertama, pemilik harus mengambil tindakan yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka telah menyerahkan hak atas properti. Kedua, pemilik harus menunjukkan niat yang menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja melepaskan kendali atas hal itu.

Dengan kata lain, pemilik harus mengambil tindakan yang jelas dan tegas yang menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menginginkan properti mereka. Tindakan apa pun cukup selama properti itu dibiarkan gratis dan terbuka bagi siapa saja yang datang untuk mengklaimnya. Kelambanan — yaitu, kegagalan untuk melakukan sesuatu dengan properti atau tidak digunakannya properti itu — tidak cukup untuk menunjukkan bahwa pemiliknya telah melepaskan hak atas properti tersebut, meskipun tidak digunakannya properti tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Misalnya, kegagalan seorang petani untuk mengolah tanah mereka atau kegagalan pemilik tambang untuk mengambil batu dari buruannya, misalnya, tidak sama dengan pengabaian hukum.

Niat seseorang untuk meninggalkan properti dapat ditentukan dengan bahasa yang jelas untuk efek tersebut, atau mungkin tersirat dari keadaan seputar perlakuan pemilik terhadap properti, seperti membiarkannya tidak dijaga di tempat yang mudah diakses oleh publik. Berlalunya waktu, meskipun bukan elemen pengabaian, dapat menggambarkan niat seseorang untuk meninggalkan propertinya.

Berbagai jenis properti dapat ditinggalkan, seperti barang pribadi dan rumah tangga, atau juga kontrak, hak cipta, penemuan, dan paten dapat ditinggalkan. Hak dan kepentingan tertentu dalam properti nyata, seperti  kemudahan  dan sewa , juga bisa ditinggalkan. Misalnya, perhatikan seorang pemilik peternakan yang memberikan kemudahan kepada sesama peternak untuk menggunakan jalan setapak di properti mereka sehingga dombanya dapat masuk ke lubang penyiraman. Sang gembala kemudian menjual kawanannya dan pindah ke luar negara bagian, tanpa niat untuk kembali. Tingkah laku ini menunjukkan bahwa sang gembala telah meninggalkan kenikmatan sejak dia berhenti menggunakan sang jalan dan berniat untuk tidak pernah menggunakannya lagi.