Istilah apa yang harus dimasukkan dalam perjanjian kemitraan?

Kemitraan dapat menjadi rumit tergantung pada cakupan operasi bisnis dan jumlah mitra yang terlibat. Untuk mengurangi potensi kerumitan atau konflik antar mitra dalam jenis struktur bisnis ini, maka pembuatan perjanjian kemitraan menjadi suatu keharusan. Perjanjian kemitraan adalah dokumen hukum yang menentukan cara bisnis dijalankan dan merinci hubungan antara masing-masing mitra.

Meskipun setiap perjanjian kemitraan berbeda berdasarkan tujuan bisnis, persyaratan tertentu harus dirinci dalam dokumen, termasuk persentase kepemilikan, pembagian keuntungan dan kerugian, lama kemitraan, pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa, otoritas mitra, dan penarikan atau kematian suatu pasangan.

Apa Istilah apa yang harus dimasukkan dalam perjanjian kemitraan?

  • Banyak bisnis kecil diatur sebagai kemitraan, yang membutuhkan dokumentasi formal sebelum didirikan.
  • Perjanjian kemitraan menjelaskan siapa yang memiliki bagian perusahaan apa, bagaimana keuntungan dan kerugian akan dibagi, dan penugasan peran dan tugas.
  • Perjanjian kemitraan juga biasanya akan menjelaskan bagaimana perselisihan harus diputuskan dan apa yang terjadi jika salah satu mitra meninggal sebelum waktunya.

Persentase Kepemilikan

Dalam perjanjian kemitraan , individu berkomitmen pada apa yang akan dikontribusikan oleh masing-masing mitra untuk bisnis. Mitra mungkin setuju untuk membayar modal ke perusahaan sebagai kontribusi tunai untuk membantu menutupi biaya awal atau kontribusi peralatan, dan layanan atau properti dapat dijanjikan dalam perjanjian kemitraan. Biasanya kontribusi ini menentukan persentase kepemilikan yang dimiliki masing-masing mitra dalam bisnis, dan sebagai syarat penting dalam perjanjian kemitraan.

Divisi Untung dan Rugi

Mitra dapat setuju untuk berbagi untung dan rugi sesuai dengan persentase kepemilikan mereka, atau divisi ini dapat dialokasikan kepada masing-masing mitra secara merata terlepas dari kepemilikan sahamnya. Persyaratan ini perlu dirinci secara jelas dalam perjanjian kemitraan sebagai upaya untuk menghindari konflik sepanjang masa bisnis. Perjanjian kemitraan juga harus menentukan kapan keuntungan dapat ditarik dari bisnis.

Panjang Kemitraan

Merupakan hal yang umum bagi kemitraan untuk melanjutkan operasi dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi ada kasus di mana bisnis dirancang untuk dibubarkan atau diakhiri setelah mencapai pencapaian tertentu atau beberapa tahun. Perjanjian kemitraan harus menyertakan informasi ini, meskipun jangka waktunya tidak ditentukan.

Pengambilan Keputusan dan Penyelesaian Sengketa

Konflik paling umum dalam kemitraan muncul karena adanya tantangan dalam pengambilan keputusan dan perselisihan antar mitra. Dalam perjanjian kemitraan, terdapat ketentuan tentang proses pengambilan keputusan yang mungkin mencakup sistem pemungutan suara atau metode lain untuk menegakkan check and balances di antara mitra. Selain prosedur pengambilan keputusan, perjanjian kemitraan harus mencakup instruksi tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan di antara para mitra. Ini biasanya dicapai melalui klausul mediasi dalam perjanjian yang dimaksudkan untuk memberikan cara untuk menyelesaikan perselisihan di antara mitra tanpa perlu intervensi pengadilan.

Wewenang

Otoritas mitra, juga dikenal sebagai kekuatan mengikat, juga harus ditentukan dalam perjanjian. Mengikat bisnis pada hutang atau perjanjian kontraktual lainnya dapat membuat perusahaan menghadapi tingkat risiko yang tidak dapat dikelola. Untuk menghindari situasi yang berpotensi merugikan ini, perjanjian kemitraan harus mencakup persyaratan yang berkaitan dengan mitra mana yang memiliki kewenangan untuk mengikat perusahaan dan proses yang diambil dalam kasus tersebut.

Penarikan atau Kematian

Aturan penanganan kepergian mitra karena meninggal dunia atau mundur dari bisnis juga harus dicantumkan dalam perjanjian. Persyaratan ini dapat mencakup perjanjian jual beli yang merinci proses penilaian atau mungkin mengharuskan setiap mitra untuk mempertahankan polis asuransi jiwa yang menunjuk mitra lain sebagai penerima manfaat.