Di Jenis Ekonomi Apa Pajak Regresif Umum?

Sistem perpajakan regresif lebih mungkin ditemukan di negara berkembang atau ekonomi pasar berkembang daripada di ekonomi negara maju.

Dominasi pajak regresif di negara-negara berkembang terutama disebabkan oleh fakta bahwa sistem pajak regresif umumnya merupakan sistem pajak yang lebih sederhana. Negara-negara dengan ekonomi yang kurang berkembang secara keseluruhan juga merupakan negara-negara yang cenderung memiliki sistem pajak yang lebih sederhana dan tidak rumit jika tidak ada alasan lain selain fakta bahwa pemerintah yang kurang berkembang memiliki kemampuan yang kurang untuk mengelola dan mengumpulkan kebijakan pajak yang lebih kompleks.

Apa Di Jenis Ekonomi Apa Pajak Regresif Umum?

  • Ada tiga jenis sistem perpajakan: regresif, proporsional, dan progresif.
  • Pajak regresif mengharuskan produk atau barang dikenai pajak terlepas dari pendapatan pembeli, dan oleh karena itu, dapat lebih keras bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
  • Pajak proporsional menetapkan tarif pajak yang sama untuk semua orang terlepas dari apa yang diperoleh, dan pajak progresif meningkat semakin banyak penghasilan individu.
  • Pajak regresif sering diberlakukan di negara berkembang atau negara berkembang, karena jenis pajak ini paling sederhana untuk diterapkan.
  • Di negara berkembang, lebih banyak orang memiliki pendapatan yang sama daripada di negara maju, membuat pajak regresif hampir menjadi pajak proporsional, di mana sebagian besar warga negara membayar jumlah yang sama.

Disparitas Pendapatan

Di negara-negara yang kurang berkembang, biasanya juga terdapat perbedaan pendapatan yang lebih kecil. Artinya, persentase populasi yang jauh lebih besar, dibandingkan dengan negara-negara maju, mungkin memiliki tingkat pendapatan yang kira-kira sama.

Efek bersih dari situasi seperti itu adalah membuat sistem pajak regresif tidak terlalu regresif karena sebagian besar penduduk pada dasarnya menderita dampak yang sama dari sistem perpajakan. Dapat dikatakan bahwa persamaan umum beban pajak ini membuat sistem perpajakan regresif lebih tepat disebut sebagai sistem pajak proporsional.

Tiga Jenis Sistem Pajak

Ada tiga jenis utama pajak atau sistem perpajakan: regresif, proporsional, atau progresif. Perbedaan antara ketiga jenis pajak tersebut ditunjukkan pada pengaruhnya terhadap pajak yang diakibatkan oleh perubahan basis pajak, seperti penghasilan.

Regresif

Misalnya, perubahan pendapatan memiliki pengaruh yang kecil dalam hal tarif pajak dan jumlah yang dibayarkan dengan pajak pendapatan regresif tetapi memiliki efek substansial di mana sistem pajak pendapatan, seperti di Amerika Serikat, sangat progresif. Pajak regresif mengakibatkan individu atau entitas berpenghasilan rendah membayar persentase yang lebih tinggi dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak daripada individu atau entitas berpenghasilan tinggi.

Pajak regresif tipikal adalah pajak yang dikenal sebagai “pajak dosa”, seperti pajak atas rokok dan alkohol karena pajak semacam itu mengambil persentase pendapatan yang jauh lebih tinggi dari orang-orang berpenghasilan rendah daripada orang-orang berpenghasilan tinggi.

Sebanding

Pajak proporsional, disebut juga pajak tetap, adalah pajak yang mengambil proporsi atau persentase pendapatan yang sama dari setiap orang yang terkena pajak. Sebuah pajak datar adalah salah satu alternatif yang diusulkan populer untuk saat ini, sistem pajak penghasilan US sangat progresif. Beberapa ekonom berpendapat bahwa pajak proporsional adalah sistem pajak yang paling adil karena pajak diterapkan, dalam persentase, secara merata kepada semua orang yang menjadi bagian dari sistem.

Progresif

Sistem pajak progresif menempatkan beban yang secara proporsional lebih tinggi pada individu atau entitas berpenghasilan tinggi dibandingkan dengan individu atau entitas berpenghasilan rendah.Ini adalah sistem pajak yang paling umum ditemukan di negara maju seperti AS atau Kanada.Dalam sistem pajak progresif, tarif pajak marjinal, tarif pajak yang dihasilkan dari peningkatan pendapatan, lebih tinggi dari tarif pajak rata-rata.1