Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya

Apa Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya?

Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah ketentuan manfaat asuransi kesehatan yang membatasi manfaat atau tidak termasuk manfaat untuk jangka waktu tertentu karena kondisi medis yang dialami pemegang polis sebelum mendaftar dalam program kesehatan .

Pengesahan Undang-Undang Perawatan Terjangkau telah memblokir banyak perusahaan asuransi untuk dapat menggunakan periode pengecualian ini tetapi masih terjadi. Ini biasanya terjadi karena periode telah disesuaikan dengan kebijakan sebelumnya. Medicare biasanya mencakup kondisi yang sudah ada sebelumnya tanpa daftar tunggu yang panjang.

Bagaimana Periode Pengecualian Kondisi Yang Ada Sebelumnya Bekerja

Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya membatasi jumlah manfaat yang harus disediakan oleh perusahaan asuransi untuk kondisi medis tertentu, dan tidak berlaku untuk manfaat medis yang diberikan oleh polis asuransi kesehatan untuk jenis perawatan lain. Misalnya, pemegang polis mungkin dikecualikan dari menerima manfaat untuk kondisi jantung yang sudah ada selama beberapa bulan setelah memulai polis, tetapi mungkin masih menerima perawatan untuk kondisi yang tidak ada sebelumnya, seperti flu.

Poin Penting

  • Di masa lalu, jika individu dapat membuktikan bahwa mereka memiliki perlindungan yang dapat dikreditkan sebelum bergabung dengan paket baru, periode pengecualian dapat diabaikan.
  • Beberapa operator asuransi masih memiliki periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak banyak, berkat berlalunya ACA.
  • Penanggung di beberapa negara bagian dapat memiliki pembatasan yang ditambahkan apakah mereka dapat menyertakan periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya.

Ketentuan Pengecualian

The Asuransi Kesehatan Portabilitas dan Akuntabilitas Act of 1996 (HIPAA) membutuhkan asuransi untuk menyediakan cakupan untuk individu dalam kelompok kesehatan rencana dan tempat-tempat pembatasan pada bagaimana asuransi dapat membatasi beberapa manfaat.

Ini menetapkan pedoman tentang bagaimana dan kapan perusahaan asuransi dapat mengecualikan perlindungan kesehatan dari individu yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya sebelum bergabung dengan polis. HIPAA memungkinkan perusahaan asuransi untuk menolak menanggung kondisi medis yang sudah ada sebelumnya hingga dua belas bulan pertama setelah pendaftaran, atau delapan belas bulan jika pendaftaran terlambat.

Referensi cepat

Periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah fitur kebijakan yang diatur, yang berarti bahwa perusahaan asuransi cenderung memiliki batas atas pada periode waktu periode pengecualian akan berlangsung.

Individu dapat mengurangi periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya dengan membuktikan bahwa mereka memiliki pertanggungan yang dapat dikreditkan sebelum bergabung dengan rencana baru. Individu dapat membuktikan ini dengan menunjukkan sertifikat pertanggungan yang dapat dikreditkan yang diproduksi oleh perusahaan asuransi sebelumnya atau dapat menawarkan bentuk bukti lain.

Penanggung harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menunjukkan bahwa kondisi yang sudah ada sebelumnya sedang diterapkan, dan hitungan mundur periode pengecualian dimulai segera setelah masa tunggu yang diperlukan rencana. Di beberapa negara bagian, perusahaan asuransi mungkin memiliki batasan tambahan yang ditempatkan pada apakah mereka dapat menyertakan periode pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya.

ACA dan Kondisi Kesehatan yang Ada Sebelumnya

Berdasarkan UndangUndang Perawatan Terjangkau yang disahkan pada tahun 2010, “Perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat lagi mengenakan biaya lebih atau menolak perlindungan kepada Anda atau anak Anda karena kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti asma, diabetes, atau kanker. Mereka juga tidak dapat membatasi manfaat untuk kondisi tersebut. Setelah Anda memiliki asuransi, mereka tidak dapat menolak untuk menanggung perawatan untuk kondisi Anda yang sudah ada sebelumnya. “