Transaksi Non Emiten

Apa Transaksi Non Emiten?

Transaksi non-penerbit adalah transaksi yang melibatkan sekuritas yang tidak langsung atau tidak langsung dieksekusi untuk kepentingan perusahaan penerbit. Sebagian besar transaksi yang terjadi di pasar sekunder, seperti bursa saham, melibatkan transaksi non-penerbit; dengan pengecualian penawaran umum perdana (IPO); persembahan sekunder; atau pembelian kembali saham yang akan melibatkan penerbit.

Poin Penting

  • Transaksi non-penerbit melibatkan pembelian atau penjualan sekuritas yang tidak melibatkan penerbit sekuritas tersebut.
  • Transaksi non-penerbit yang terisolasi melibatkan pertukaran sekuritas ad-hoc antara dua pihak swasta, seringkali secara over-the-counter (OTC), membebaskannya dari pendaftaran.
  • Transaksi non-penerbit yang melibatkan sekuritas yang beredar sebagian besar mengacu pada perdagangan yang dilakukan antara pihak rekanan di pasar sekunder yang tidak melibatkan penerbit.

Memahami Transaksi Non Emiten

Transaksi non-penerbit yang terisolasi dikecualikan dari persyaratan pendaftaran Securities and Exchange Commission (SEC). Misalnya, jika Joe menjual 100 saham XYZ kepada saudaranya, transaksi ini akan dikecualikan dari persyaratan pendaftaran.

Namun, begitu Joe menjual 100 saham itu kepada saudaranya, dia secara resmi menjadi apa yang dikenal sebagai broker-dealer non-penerbit. Non-penerbit dapat digambarkan sebagai orang atau perusahaan yang tidak menerbitkan sekuritas atau memiliki rencana untuk melakukannya dan perantara pedagang adalah orang atau perusahaan yang membeli dan menjual sekuritas  untuk akunnya sendiri atau atas nama pelanggannya.

Regulasi jauh lebih ringan pada pialang-pialang non-penerbit, meskipun angka-angka ini juga sangat terbatas dalam apa yang dapat mereka lakukan sambil mempertahankan status ini secara hukum.

Auditor dan Non-Emiten Pialang-Dealer 

Auditor dari agen perantara non-penerbit harus terdaftar di Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (PCAOB ) sejak tanggal laporan auditor. Auditor didorong untuk memulai proses pendaftaran dengan PCAOB secepat mungkin. Pialang-pialang non-publik juga disarankan untuk menghubungi Divisi Perdagangan dan Pasar Komisi untuk membahas keadaan individu jika perlu.

Auditor pialang perantara non-penerbit harus terus mematuhi Exchange Act Rule 17a-5 (f) (3), yang menyatakan bahwa auditor “harus independen sesuai dengan ketentuan §210,2-01 (b) dan ( c) dari bab ini. “Namun, auditor dari dealer-broker non-penerbit tidak tunduk pada persyaratan rotasi mitra atau persyaratan kompensasi §210.201 (c).

Jenis Transaksi Non-Emiten yang Dikecualikan

  • Transaksi Non-Penerbit yang Terisolasi:  Negara-negara mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “terisolasi” di tingkat lokal tetapi secara khusus tidak berulang. Misalnya, seseorang membawa sertifikat saham untuk saham PDQ ke Idaho ketika dia pindah dari Tennessee. Saham tersebut tidak terdaftar di Idaho, tetapi dia dapat menjualnya kepada tetangganya dan transaksi tersebut dikecualikan karena individu tersebut bukan penerbit dan transaksinya “terisolasi”.
  • Transaksi Non-Emiten dalam Efek Beredar:  Ini sering disebut “pengecualian manual”. Jika sekuritas yang diperdagangkan berasal dari penerbit yang saat ini up-to-date pada semua pelaporan keuangan dengan SEC, tidak mengalami kesulitan keuangan, dan bukan “kolam buta”, atau ” perusahaan shell “, transaksi tersebut dikecualikan dari pendaftaran. Sekuritas yang terlibat dalam transaksi tersebut harus sudah berada di tangan publik setidaknya selama 90 hari.