Klausa cut-through

Apa Klausa cut-through?

Klausul cut-through adalah  ketentuan kontrak reasuransi yang memungkinkan satu pihak, selain perusahaan pemberi dan perusahaan reasuransi, untuk memiliki hak berdasarkan perjanjian. Klausul sela sering dipicu oleh peristiwa tertentu, seperti ketika perusahaan yang menyerahkan menjadi bangkrut.

Poin Penting

  • Klausul cut-through adalah ketentuan kontrak reasuransi yang memungkinkan salah satu pihak, selain cedent dan reasuransi, untuk memiliki hak berdasarkan kontrak.
  • Klausul sela sering dipicu oleh peristiwa tertentu, seperti ketika perusahaan yang menyerahkan menjadi bangkrut.
  • Klausul sela mungkin memungkinkan pihak ketiga, seperti reasuransi lain, perusahaan asuransi, atau pemegang polis, untuk mendapatkan akses ke dana.

Bagaimana Klausa Sela Bekerja

Hubungan antara perusahaan pemberi dan reasuransi berubah ketika klausul cut-through ada. Kontrak reasuransi dibuat antara perusahaan pemberi, seperti perusahaan asuransi, dan perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi selalu menghadapi risiko terjadinya peristiwa yang akan mengakibatkan pembayaran klaim asuransi yang dilakukan oleh pemegang polis mereka. Perusahaan asuransi dapat mengurangi risiko pembayaran polis mereka dengan menyerahkan atau mentransfer sebagian polis mereka ke perusahaan asuransi lain – yang disebut reasuransi. Perusahaan reasuransi menerima sebagian dari polis perusahaan yang menyerahkan dan sebagai gantinya, mendapat pembayaran sebagian dari premi yang diperoleh oleh perusahaan yang menyerahkan – disebut cedent – dari pelanggan pemegang polisnya.

Akibatnya, perusahaan reasuransi setuju untuk membebaskan perusahaan yang menyerahkan dari klaim yang dibuat. Kontrak reasuransi biasanya antara perusahaan pemberi dan reasuransi dan bukan pihak lain, seperti pemegang polis. Dengan kata lain, bahkan tertanggung tidak dapat memaksa perusahaan reasuransi untuk bertindak karena tertanggung bukan merupakan bagian dari hubungan kontraktual antara cedent dan reasuransi. Namun, klausul cut-through mengubah hubungan kontraktual ini yang memungkinkan pihak ketiga memiliki hak terhadap perusahaan reasuransi.

Namun, hak tersebut hanya berlaku jika ketentuan cut-through telah dipicu. Ketentuan cut-through adalah klausul dalam perjanjian reasuransi yang memungkinkan pihak ketiga memiliki hak dalam keadaan tertentu. Klausul cut-through pada dasarnya memotong kontrak. Namun, dukungan langsung juga dapat dibutuhkan, yang merupakan tambahan terpisah yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengajukan klaim atas kerusakan dari reasuransi jika cedent tidak dapat membayar.

Bagaimana Klausa Sela Digunakan

Klausul cut-through paling sering dilampirkan pada perjanjian reasuransi ketika perusahaan yang menyerahkan sedang berjuang atau menjadi bangkrut secara finansial , yang berarti tidak dapat membayar utangnya. Pengesahan langsung mungkin juga disertakan, yang memungkinkan pembayaran finansial oleh reasuransi untuk klaim. Biasanya, pihak yang diasuransikan yang memperoleh hak berdasarkan klausul paling membutuhkan perlindungan ketika perusahaan asuransi bangkrut dan tidak dapat melakukan pembayaran klaim, atau dilikuidasi oleh regulator asuransi.

Polis asuransi dan hubungan antara perusahaan reasuransi, cedents, dan tertanggung bisa menjadi sangat kompleks. Bahkan reasuransi, misalnya, menyerahkan sebagian polisnya kepada reasuransi lain dalam proses yang disebut retrocession. Perusahaan reasuransi penerima polis dari reasuransi lain disebut retrocessionaire.

Semua tindakan menyerahkan polis dari satu perusahaan asuransi ke yang lain membantu industri asuransi menyebarkan risiko klaim yang dibayarkan oleh satu perusahaan asuransi. Dengan kata lain, kebijakan penyerahan membantu mencegah satu perusahaan asuransi menanggung beban pembayaran setelah peristiwa besar, seperti bencana alam.

Klausul cut-through memungkinkan pihak ketiga, seperti reasuransi, perusahaan asuransi, dan pemegang polis, untuk mengubah perjanjian reasuransi asli dan mendapatkan akses ke dana atau hak dalam perjanjian itu.

Namun, keadaan dapat menjadi tantangan ketika reasuransi memiliki kewajiban kepada cedent, sementara pemegang polis juga mengajukan klaim atas uang dari cedent. Akibatnya, reasuransi mungkin terjebak di antara tuntutan yang bertentangan antara tertanggung, cedent, dan reasuransi lainnya. Klausul sela yang didefinisikan dengan jelas dapat membantu dalam situasi yang menantang ini, terutama jika cedent tersebut bangkrut.

Manfaat dari Cut-Through Clause

Ada banyak manfaat untuk memotong klausul bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tertanggung, reasuransi, dan perusahaan asuransi yang menyerahkan.

Pemegang Polis

Pemegang polis mendapat manfaat dari perlindungan tambahan yang diberikan oleh ketentuan cut-through. Daripada harus bekerja sama dengan regulator asuransi untuk membuat klaim terhadap perusahaan asuransi yang bangkrut, pemegang polis dapat bekerja secara langsung dengan reasuransi.

Perusahaan Asuransi Ceding

Pemberi asuransi menemukan klausul bermanfaat karena membuat perusahaan reasuransi menjamin pembayaran klaim, yang memungkinkan perusahaan yang biasanya tidak dapat menarik klien komersial yang lebih besar untuk tampak lebih stabil dan dengan demikian lebih menarik.

Perusahaan Reasuransi

Reasuransi menemukan klausul berguna karena dapat memungkinkan mereka untuk menyediakan layanan di area yang mungkin tidak dilisensikan. Klausul cut-through berfungsi sebagai alat kompetitif, yang memungkinkan reasuransi untuk menangkap jenis bisnis reasuransi tertentu. Namun, dukungan langsung mungkin juga dilampirkan, yang dapat membantu perusahaan reasuransi yang tidak memiliki lisensi di area tertentu untuk menyediakan reasuransi.