Asuransi Kematian dan Pemotongan Kecelakaan (AD dan D)

Apa Kematian dan pemotongan yang tidak disengaja (AD?

Asuransi kematian dan pemotongan akibat kecelakaan (AD&D) biasanya mengacu pada asuransi kesehatan atau polis asuransi jiwa. Penunggang menanggung kematian atau pemotongan tertanggung yang tidak disengaja. Pemutusan termasuk kehilangan — atau hilangnya kegunaan — bagian atau fungsi tubuh (misalnya, anggota tubuh, ucapan, penglihatan, dan pendengaran). Karena keterbatasan cakupan, calon pembeli harus membaca dengan cermat ketentuan polis. Karena asuransi AD&D terbatas dan umumnya mencakup peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, asuransi jiwa berjangka .

Poin Penting

  • Asuransi kematian dan pemotongan akibat kecelakaan (AD&D) biasanya berbentuk pengendara menjadi polis asuransi jiwa.
  • Asuransi AD&D membayar manfaat dalam kasus kematian atau mutilasi seseorang yang tidak disengaja, yang merupakan kehilangan — atau kehilangan kegunaan — bagian atau fungsi tubuh.
  • Asuransi AD&D biasanya memiliki batasan pertanggungan yang signifikan, jadi selalu baca rinciannya.

Memahami Asuransi Kematian dan Pencabutan Akibat Kecelakaan (AD&D)

Asuransi AD&D berisi jadwal yang merinci syarat dan persentase berbagai manfaat dan keadaan khusus yang ditanggung. Misalnya, jika Tertanggung meninggal karena cedera yang diderita dalam suatu kecelakaan, kematian tersebut harus terjadi dalam jangka waktu tertentu agar tunjangan dibayarkan.

Kematian yang tidak disengaja

Saat menambahkan pengendara AD&D, juga dikenal sebagai pengendara “ganti rugi ganda”, ke polis asuransi jiwa, penerima manfaat yang ditunjuk menerima manfaat dari keduanya jika tertanggung meninggal secara tidak sengaja. Manfaat biasanya tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Sebagian besar perusahaan asuransi membatasi jumlah yang harus dibayarkan dalam keadaan ini. Karena sebagian besar pembayaran asuransi AD&D  biasanya mencerminkan nilai nominal polis asuransi jiwa asli , penerima manfaat menerima manfaat dua kali lipat dari nilai nominal polis asuransi jiwa pada saat kematian yang tidak disengaja dari tertanggung.

Biasanya, kematian akibat kecelakaan mencakup keadaan luar biasa, seperti terpapar elemen, kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, jatuh, tenggelam, dan kecelakaan yang melibatkan alat berat.

Referensi cepat

Asuransi AD&D adalah asuransi jiwa tambahan dan bukan pengganti yang dapat diterima untuk asuransi jiwa berjangka.

Pemotongan

Biasanya, kebijakan AD&D membayar persentase untuk hilangnya anggota tubuh, kelumpuhan sebagian atau permanen, atau hilangnya penggunaan bagian tubuh tertentu, seperti kehilangan penglihatan, pendengaran, atau ucapan. Jenis dan tingkat cedera yang ditanggung khusus untuk dan ditentukan oleh masing-masing firma asuransi dan polis. Jarang ada polis untuk membayar 100% dari jumlah polis untuk sesuatu yang kurang dari kombinasi kehilangan anggota tubuh dan hilangnya fungsi tubuh utama, seperti penglihatan atau pendengaran pada setidaknya satu mata atau telinga.

AD&D Sukarela

Asuransi kematian dan pemotongan akibat kecelakaan sukarela (VAD & D) adalah rencana perlindungan keuangan opsional yang memberikan uang tunai kepada penerima manfaat jika pemegang polis secara tidak sengaja terbunuh atau kehilangan bagian tubuh tertentu. VAD & D juga merupakan bentuk asuransi jiwa terbatas dan umumnya lebih murah daripada polis asuransi jiwa penuh.

Premi didasarkan pada jumlah asuransi yang dibeli, dan asuransi VAD & D biasanya dibeli oleh pekerja dalam pekerjaan yang membuat mereka berisiko tinggi mengalami cedera fisik. Sebagian besar polis diperbarui secara berkala dengan persyaratan yang direvisi.

Seberapa besar pembayaran polis tidak hanya bergantung pada jumlah pertanggungan yang dibeli tetapi juga pada jenis klaim yang diajukan. Misalnya, polis mungkin membayar 100% jika pemegang polis tewas atau lumpuh, tetapi hanya 50% untuk kehilangan tangan atau kehilangan pendengaran atau penglihatan permanen di satu telinga atau mata.

Pertimbangan Khusus

Setiap penyedia asuransi menyertakan daftar keadaan yang dikecualikan dari pertanggungan. Dalam kebanyakan kasus, daftar tersebut terdiri dari bunuh diri, kematian karena penyakit atau sebab alamiah, dan luka-luka akibat perang. Pengecualian umum lainnya termasuk kematian akibat overdosis zat beracun, kematian saat berada di bawah pengaruh obat-obatan tanpa resep, dan cedera atau kematian atlet profesional selama pertandingan olahraga. Biasanya, jika kerugian yang ditanggung tertanggung terjadi karena tindakan keji di pihaknya, tidak ada manfaat yang dibayarkan.